Barantin Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Liar

AMBON, MaluukuTerkini.com - Upaya penyelundupan satwa liar ilegal kembali berhasil digagalkan oleh petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Ketapang bersinergi dengan lintas sektoral di Pelabuhan Tanjungwangi.
Sebanyak 86 keranjang/ box berisi burung liar tanpa dokumen karantina berhasil diamankan dari atas Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Ferindo II yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
Sebanyak 3.579 ekor burung liar yang berasal dari Nusa Tenggara Barat rencananya akan dikirim ke Surabaya untuk diperdagangkan. Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan ribuan burung ke dalam truk besar yang biasa memuat kiriman salah satu platform toko online, memanfaatkan ruang tertutup untuk mengelabui petugas.
Penanggungjawab Satpel Ketapang Fitri Hidayati dalam keterangannya yag diperoleh malukuterkini.com, Kamis (23/10/2025) menjelaskan bahwa upaya penggagalan ini terwujud berkat kolaborasi yang efektif antara Karantina Jawa Timur Satpel Ketapang dan Karantina Nusa Tenggara Barat Satpel Lembar. Kerjasama lintas wilayah karantina menjadi kunci.
"Petugas Karantina bersama Kepolisian KP3 Tanjungwangi segera bertindak setelah menerima informasi valid dari instansi terkait. Petugas berhasil mengamankan sopir truk dan kendaraannya. Bahkan, seorang pelaku yang mencoba mengelabui petugas dan bersembunyi di salah satu SPBU juga berhasil ditangkap,” jelasnya.
Menurutnya, penyelundupan satwa liar dengan modus memanfaatkan moda transportasi tertutup seperti ini marak terjadi.
“Selanjutnya truk berisi burung, sopir, dan pemilik burung diamankan di Kantor Karantina Satpel Ketapang Guna proses lebih lanjut. Kemudian dilakukan penghitungan dan identifikasi jenis-jenis burung bersama Kasi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah V Banyuwangi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas karantina Satpel Ketapang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur Hari mengapresiasi keberhasilan penggagalan ini.

"Kerja sama karantina lintas wilayah dan kerjasama lintas sektoral harus terus dijaga dan ditingkatkan. Tindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karantina berkomitmen melindungi satwa liar dari ancaman kepunahan akibat perdagangan ilegal. Perketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam keanekaragaman hayati" ungkapnya. (MT-01)











Komentar