Ranperbup Malra & Tanimbar Diharmonisasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, proses tersebut menjadi jaminan agar setiap peraturan yang dihasilkan memiliki landasan formil dan materiil yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang nantinya dihasilkan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan di daerah melalui penguatan aspek teknokratis dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan Ranperbup merupakan instrumen strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintah daerah.
“Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh Ranperbup dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan selaras dengan visi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rapat tersebut membahas 17 Ranperbup, terdiri atas 10 rancangan dari Kabupaten Malra dan 7 rancangan dari Tanimbar.
Beberapa di antaranya meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, hingga tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, turut dibahas rancangan peraturan mengenai struktur organisasi perangkat daerah, inspektorat, kecamatan, dan sekretariat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara; serta Tim Kelompok Kerja yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut.
Saiful Sahri menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pembentukan peraturan daerah yang responsif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pengharmonisasian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya nyata untuk memastikan setiap kebijakan daerah lahir dari proses hukum yang cermat dan berpihak pada kemajuan masyarakat,” pungkasnya. (MT-04)








Komentar