4 Anjing Pitbull Tanpa Dokumen Diamankan Barantin
AMBON, MalukuTerkini.com - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalu Karantina Sulawesi Selatan Satpel Pelabuhan Laut Utama Makassar menahan empat ekor anjing jenis pitbull yang tiba tanpa disertai dokumen resmi.
Penahanan dilakukan berkat koordinasi antara PT Pelni Cabang Makassar yang menginformasikan terdapat empat ekor anjing jenis pittbull yang diturunkan dari armada laut KM Gunung Dempo asal Surabaya dengan tujuan Makassar dan Nabire.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keteranganya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (28/10/2025) menjelaskan penahanan ini merupakan salah satu langkah pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular.
"Penahanan ini dilakukan karena hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal maupun sertifikat karantina dari daerah asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dokumen karantina merupakan syarat wajib dalam setiap pengiriman hewan. Tanpa dokumen resmi, hewan berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti rabies atau zoonosis lain,” jelasnya.
Selanjutnya, empat ekor pitbull tersebut ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk dilakukan tindakan karantina lebih lanjut serta memastikan kemanan keempat ekor hewan tersebut (animal welfare).
Karantina Sulawesi Selatan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan, ikan dan tumbuhan ke wilayah Sulawesi Selatan, guna menjaga keamanan hayati dan melindungi wilayah dari ancaman penyakit hewan menular. (MT-01)