Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria di Tanimbar Dibekuk
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar membeluk Seorang pria paruh baya berinisial EL (55).
Ia diduga mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku yang diketahui memiliki permasalahan keluarga dan kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir.
Namun, niat baik keluarga korban dibalas dengan tindakan tercela. Pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa.
Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.
Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang kepada anaknya. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif.
Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan mengaku pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara,” ungkap AKP Riffaat Hasan dalam keerangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (5/11/2025).
Dijelaskan, Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MT-06)