Dua Rancangan Peraturan DPRD Aru Diharmonisasikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebagai langkah nyata dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Maluku ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran pejabat terkait dari DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah pihak penting, antara lain anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Adapun dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD. Kedua rancangan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan DPRD yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam sambutannya, yang dibacakan Kadiv P3H menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan prinsip dan sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah menjadi bagian dari tugas instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui kantor wilayah di masing-masing provinsi.
“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun peraturan DPRD bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan berkualitas. Regulasi yang tepat akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasya.
Margono menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kanwil Kemenkum Maluku dalam memperkuat inovasi hukum daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin, terutama dalam pelaksanaan program nasional seperti pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa atau negeri yang telah mencapai 100 persen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.
“Kami juga telah memberikan pelatihan bagi para paralegal yang akan bertugas di desa atau negeri, agar masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang memadai dan berkualitas,” ungkapnya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan serta dinamika sosial masyarakat di daerah. (MT-04)












Komentar