Barantin Amankan Anjing Tanpa Dokumen
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Baratin) melalui Karantina Nusa Tenggara Timur (NTT)) Satuan Pelayanan (Satpel) Ende mengamankan satu ekor anjing dan satu boks Day Old Chick (DOC) yang tiba dari Surabaya.
Penahanan dilakukan setelah pejabat karantina mendapati media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan perkarantinaan yang diwajibkan.
Hewan-hewan tersebut diangkut menggunakan Kapal Dharma Rucitra VIII dan ditemukan saat petugas melakukan pengawasan kedatangan kapal di Pelabuhan Ende.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kandang berisi seekor anjing dan satu boks DOC yang disimpan di bawah area ekspedisi tanpa dokumen kesehatan hewan dan surat izin pemasukan resmi dari daerah asal.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah resiko penyebaran penyakit hewan karantina, terutama penyakit strategis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian sumber daya hayati di wilayah Nusa Tenggara Timur,” ungkap Sefi Lestyo, Dokter Hewan Karantina Satpel Ende dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (13/11/2025).
Dijelaskan, media pembawa tersebut saat ini diamankan di tempat penahanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dilakukan tindakan penolakan sesuai ketentuan perkarantinaan.
“Karantina mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap pengiriman hewan atau produk hewan antar daerah memenuhi persyaratan perkarantinaan guna menjaga keamanan hayati wilayah Nusa Tenggara Timur,” jelasnya. (MT-01)