Barantin Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung

AMBON, MalukuTerkini.com - Petugas gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang memanfaatkan moda transportasi umum.
Tim menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengaku modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarpulau ini sudah sangat sering ditemui.
“Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” ungkap dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan penggunaan moda transportasi umum untuk aksi penyelundupan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan penumpang.
“Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jumat (14/11/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang.
Modus tersebut sudah berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan. Ketika dimintai dokumen persyaratan karantina, sopir tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina. Melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hasil identifikasi menunjukkan burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 8 ekor poksai Mandarin, 6 ekor rambatan paruh merah, 11 ekor kecambang gadung, 1 ekor sikatan biru, 7 ekor tledekan gunung, 40 ekor tepusan kepala kelabu, 240 ekor cerucuk, 45 ekor gelatik, 15 ekor sikatan Asia, 1 ekor burung madu (konin) , 2 ekor tali pocong, 30 ekor ciblek, 1 ekor kedasi ungu dan 60 ekor pentet.
Seluruh satwa itu berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah dan rencananya akan dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Atas pelanggaran tersebut, Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap satwa. Selanjutnya, seluruh burung akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut hingga dilepasliarkan.

Karantina Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap upaya penyelundupan satwa, terutama melalui modus-modus lama yang kerap kembali digunakan oleh pelaku. Sinergi bersama pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat penting untuk pelindungan sumber daya alam hayati. (MT-01)












Komentar