Sekilas Info

Kakanwil Kemenkum Maluku Tinjau Posbankum di SBT

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri meninjau layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Tansi Ambon, Desa Bula, dan Desa Englas, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (18/11/2025).

Kunjungan ini bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta mengevaluasi kesiapan fasilitas dan sumber daya yang tersedia di daerah tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Saiful Sahri didampingi Kabag Hukum Setda SBT M Fahrudin Tianotak, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Ye Hamza Alhamid serta Analis Hukum Madya Griselda L Siahailatua, meninjau tiga titik layanan dan berdialog dengan petugas serta masyarakat penerima layanan.

Ia menegaskan kehadiran Posbankum merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian layanan bantuan hukum berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Posbankum harus menjadi tempat yang mudah dijangkau dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Saiful Sahri juga menyampaikan bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh warga, termasuk kelompok masyarakat rentan.

“Asta Cita menegaskan pentingnya pemerataan layanan, termasuk bidang hukum. Kami di daerah turut menjalankan amanat itu dengan memastikan bahwa masyarakat, siapa pun mereka dan di mana pun mereka berada, mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh layanan bantuan hukum,” jelasnya.

Menurut Saiful, pelaksanaan Asta Cita tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada sinergi pemerintah daerah, lembaga hukum, dan perangkat desa agar seluruh program perlindungan hukum dapat diterapkan secara konkret.

Selain mengevaluasi layanan Posbankum, Saiful Sahri turut menyinggung potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Desa Tansi Ambon, Desa Bula, dan Desa Englas. Ia menyebut bahwa ketiga desa tersebut memiliki komoditas dan produk khas daerah yang berpotensi mendapatkan perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).

“Kami melihat ada beberapa produk lokal yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak didorong menjadi indikasi geografis. Jika dilindungi secara hukum, produk tersebut tidak hanya terjaga kualitas dan keasliannya, tetapi juga bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan Kakanwil Kemenkum Maluku siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat dalam proses pendaftaran serta penguatan kapasitas pengelolaan produk IG.

Saiful juga mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah serta para penyedia layanan bantuan hukum di SBT yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas akses layanan hukum di wilayah Maluku.

Selain melakukan evaluasi, Saiful juga memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan pelayanan, termasuk penguatan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas Posbankum. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!