Polres MBD Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Kayu Santigi
AMBON, MalukuTerkinicom - Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengungkap kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin.
Hal ini diungkapkan Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela kepada wartawan di Mapolres MBD, Tiakur, Rabu (19/11/2025).
Wakapolres didampingi Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said dan personel Sat Reskrim. Hadir pula perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku, KPH MBD serta pihak perusahaan PT. EKO.
Kasus ini bermula pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.00 WIT saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38. Namun seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu tersebut langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku, diketahui bahwa Santigi walaupu tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan.
Atas dasar itu, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara.
Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” tandasnya. (MT-04)