AMBON, MalukuTerkini.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.

PF sapaan akrab Fatlolon dijebloskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oleh penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar di kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11/2025) pukul 21.00 WIT..

Kejari Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan langsung menjebloskan PF selaku tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022  setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama dalam keteranganya menjelaskan Penetapan PF sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan “PF” sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa oleh penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 WIT – 21.00 WIT dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.

Ia juga menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka PF, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Tanimbar sekaligus Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan tersangka PF yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari tersangka,” ungkapnya.

Selain PF, katanya, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 orang tersangka yakni JJJL (Direktur Utama) dan KFGBL (Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 –  2022).

“Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” katanya.

Ia merincikna, selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan “PF” telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari PF.

Penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan PF meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh “PF” tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.

Bukan hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.

Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka “PF” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya.

Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama JJJL dan Mantan Direktur Keuangan KFGBL di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kasi Intel menamnahkan, Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. (MT-04)