687 Paralegal Ikuti Pelatihan

AMBON, MalukuTerkini.com - 687 paralegal mengikuti Pelatihan Angkatan 2025 Tahap V yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin (24/11/2025).
Pelatihan ini bertujuan membekali para peserta dengan kemampuan hukum dan mediasi sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat di desa-desa terpencil.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang menekankan peran strategis paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum.
“Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, tetapi agen penyadaran hukum yang membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan meneguhkan nilai keadilan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku,. Djalaludin Salampessy, para pejabat daerah dari Kabupaten Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, dan Maluku Barat Daya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, serta para ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Program pelatihan ini merupakan lanjutan dari beberapa tahap sebelumnya. Tahap I pada Februari 2025 menghasilkan 11 paralegal yang kini aktif melayani masyarakat di desa-desa Maluku. Tahap III pada November 2025 diikuti oleh 250 peserta, dan tahap IV oleh 163 peserta. Saat ini, tahap V menargetkan 687 peserta yang siap menjalankan peran mereka di berbagai Pos Bantuan Hukum di seluruh provinsi.
Keberhasilan pelatihan sebelumnya menjadi bukti nyata manfaat program. Di Desa Benteng, Kota Ambon, paralegal berhasil memediasi enam kasus perkelahian remaja sehingga konflik tidak berlanjut ke jalur hukum formal. Di Desa Neniare, Kabupaten Seram Bagian Barat, 18 kasus sengketa batas tanah berhasil diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah desa.
Saiful Sahri menekankan pentingnya keberadaan paralegal hingga ke pelosok negeri. “Dengan paralegal, hukum hadir di tengah masyarakat. Mereka membantu warga memahami hak-hak mereka dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang adil, manusiawi, dan berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Selain kemampuan teknis hukum, para peserta juga dibekali keterampilan komunikasi, pendekatan sosial, dan mediasi sengketa. Asisten I Sekda Maluku, Djalaludin Salampessy, menambahkan bahwa pelatihan ini juga membangun jejaring kerja antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. “Hukum hanya hidup jika bekerja untuk manusia,” ujarnya. (MT-04)










Komentar