AMBON, MalukuTerkini.com – Hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar tahun 2025 terkesan tak transparan dan mencurigakan.

Hasil seleksi dimaksud termuat dalan Pengumuman Nomor 10/PANSEL/XI/2025 tentang Penetapan 3 Besar Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar tahun 2025  tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Selekdi Daerah Brampi Moriolkossu.

Pada pengumuman dimaksud tertera hasil 3 besar pada 4 formasi jabatan yaitu Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; Kepala Dinas Pariwisata; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pada formasi jabatan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan urutan 3 besar yaitu Benyamin B Samangun, Herman Ongiralu dan Blendy Juneth Souhoka.

Formasi Kepala Dinas Pariwisata yaitu Leborius Samangun, Imanuel Jerson F Unmehopa dan Charles Utuwaly.

Formasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Blendy Juneth Souhoka, Ucok Poltak Hutajulu dan Karel Sabono.

Formasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu Zadrach Francois Taghurihi, Deisirey Johana Sabono dan Agustinus Kona.

Pengumuman dimaksud terasa aneh karena lazimnya disertai nilai masing-masing kandidat yang menempati posisi tiga besar tersebut.

Menyikapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Bitzael S Temmar menilai ada dua hal yang mencurigakan terkait pengumuman hasil seleksi ini.

“Saat saya melihat hasil pengumuman hasil seleksi terbuka dimaksud, menurut saya ada dua hal yang mencurigakan. Yang pertama ada frasa di pengumuman tersebut yang menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Yang kedua, panitia seleksi tidak mencantumkan akumulasi nilai masing-masing pejabat yang menempati posisi tiga besar tersebut,” ungkap Bitto sapaan akrab Temmar kepada malukuterkini.com, Selasa (25/11/2025).

Dikatakan, seharusnya hasil seleksi terbuka yang dilakukan para asesor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur harus diumumkan secara transparan.

“Nanti setelah tergantung keputusan bupati dan wakil bupati untuk menentukan siapa yang mereka mau tetapi harus sesuai hasil seleksi yang jujur, adil dan transparan. Kepetusan penentuan pejabat yang dapat menempati jabatan tersebut juga harus disertai pertimbanga yang jelas. Jangan asal pilih saja namun pilih sesuai kriteria yang dibutuhkan,” kata Bitto yang pernah menjabat Bupati saat kabupaten tersebut masih bernama Maluku Tenggara Barat..

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini jela Bitto, seharusnya belajar dari pengalaman kepemimpin daerah lima tahun sebelumnya yang dipenuhi dengan berbagai masalah mulai dari korupsi hingga tata kelola pemeritahan, pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

“Kondisi buruk itu yang seharusnya diperbaiki oleh pemerintahan saat ini. Bagaimana cara memperbaikinya? Itu harus dimulai dengan menempatkan pejabat-pejabat yang berkompeten guna menempati jabatan pimpinan tinggi pratama. Jangan asal pilih sesuka hati, namun harus yang kompeten agar daerah ini dapat berkembang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, banyak pejabat-pejabat di jajaran Pemkab Tanimbar yang memiliki kompetensi menempati jabatan-jabatan pimpinan tinggi pratama sehingga kepala daerah harus memberikan kesempatan.

“Jika pengumuman ini disertai hasil penilaian oleh tim asesor maka tentu akan terlihat pejabat mana yang layak menempayi jabatan-jabatan dimaksud. Jika tidak transparan maka akan menimbulkan kecurigaan di publik,” katanya . (MT-01)