AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara di Pelabuhan Manado menggagalkan pengiriman dua boks sterofoam berisi daging anjing yang hendak dikirimkan ke Maluku Utara.
Penemuan ini terjadi saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin dan menemukan tumpukan boks mencurigakan di Dek 1 KM Aksar Saputra 09.

Setelah diperiksa lebih lanjut, daging tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, yang berarti komoditas ini tidak terjamin kesehatan dan keamanannya. Selanjutnya petugas karantina menurunkan komoditas dari kapal untuk diamankan ke kantor pelayanan. Pemilik barang juga dimintai keterangan.
Aksi pengiriman ilegal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang mengatur tentang prosedur lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan. Jika dibiarkan lolos, resiko ancaman penyebaran penyakit bisa muncul, bahkan menular antararea.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (29/11/2025) mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang rutin mengirim komoditas hewan, ikan dan tumbuhan untuk selalu patuh lapor karantina.
“Mari sama-sama cegah resiko penyebaran penyakit. Lapor ke karantina saat membawa hewan/ikan hidup, tumbuhan, buah, bahkan produk olahan hewan ikan tumbuhan lainnya,” ungkapnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan