AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjadi narasumber utama dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kepala Pemerintahan Negeri KPN) se-Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan rangkaian dari Banda Heritage Festival 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Oka Makatita, Bandanaira, Jumat (28/11/2025) dan dihadiri oleh 204 kepala pemerintahan negeri dan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir sekaligus membuka Rakor. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya penyebaran informasi kepada masyarakat terkait materi yang diterima para kepala pemerintahan negeri.
“Saya ingin seluruh kepala daerah negeri dapat mensosialisasikan materi yang diperoleh dalam kegiatan ini, sehingga masyarakat memahami serta mendukung kebijakan pemerintah yang ada,” tandasnya.
Smeentara itu, Kakanwil Saiful Sahri menjelaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah fasilitas negara yang menyediakan konsultasi, pendampingan, serta rujukan ke lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi jika diperlukan, sehingga masyarakat memiliki titik akses pertama dalam menyelesaikan persoalan hukumnya.
Selain itu, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu masyarakat yang taat hukum, terlindungi hak-haknya, serta mampu menyelesaikan masalah hukum secara tertib dan bermartabat.
“Posbankum menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat sadar hukum dan memastikan setiap warga memperoleh akses keadilan tanpa hambatan biaya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan percepatan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Maluku merupakan tindak lanjut atas Edaran Gubernur Maluku Nomor 100.3/10/200 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum pada Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Ia pun memberikan apresiasi atas komitmen Kabupaten Maluku Tengah yang telah membentuk Posbakum di 192 kelurahan dan desa.

“Dengan adanya Posbakum di level desa, saya yakin banyak konflik sosial dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus melalui sidang pidana,” katanya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan