AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat pengharmonisasian terhadap 21 rancangan peraturan daerah dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi yang terkoordinasi dan terpadu, Rabu (3/12/2025).
Rapat berlangsung di ruang pimpinan Kanwil dan dihadiri Asisten 1 Setda Kabupaten MBD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malra, Ketua Bapemperda DPRD dari kedua kabupaten, wakil ketua dan sekretaris Bapemperda, anggota DPRD, kepala bagian hukum, sejumlah kepala dinas, kepala bagian administrasi pemerintahan, serta unsur kelompok kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil KemenkumMaluku.
Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah dibahas dalam forum ini, terdiri atas 19 ranperda dari Kabupaten MBD dan 2 ranperda dari Kabupaten Malra. Rinciannya meliputi 14 ranperda usulan Pemkab MBD, 5 ranperda inisiatif DPRD MBD, 1 ranperda usulan Pemkab Malra, serta 1 ranperda inisiatif DPRD Malra.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam sambutannya, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan atribusi kewenangan kepada instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan, yang di daerah dilaksanakan oleh kantor wilayah.
Saiful menekankan harmonisasi ranperda merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat ekosistem regulasi. Penguatan tersebut, katanya, harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil.
Ia berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku Tenggara.
Senada juga disampaikan Asisten OI Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten MBD, Simon Dahaklory. Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung program kerja Kementerian Hukum Maluku serta mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah.
Saiful Sahri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku atas keberhasilan menyelesaikan dua program nasional secara tuntas. Capaian tersebut, ujarnya, tercapai berkat kolaborasi dan komitmen mitra daerah bersama sekretariat dewan.

Ia menegaskan Kanwil Kementerian Hukum Maluku akan terus membuka diri untuk memberikan layanan, dukungan, dan manfaat bagi seluruh pemerintah daerah demi kemajuan Maluku. (MT-04)


Tinggalkan Balasan