AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya pengiriman ilegal hewan hidup berupa reptil berhasil digagalkan melalui sinergi pengawasan di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno–Hatta.

Hewan tersebut dikemas dalam 10 kantong berisi reptil hidup terdeteksi melalui pemeriksaan x-ray menemukan barang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan ulang melalui x-ray contingency memastikan adanya hewan hidup tanpa dokumen. Penumpang kemudian dipanggil menuju reunite room dengan pendampingan petugas airline dan petugas Karantina.

Pemeriksaan pemilik barang WNA asal Mesir tersebut mengonfirmasikan barang bawaan tersebut merupakan reptil hidup sebanyak 32 ekor tujuan Doha Qatar tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Petugas Gakkum Badan Karantina Indonesia (Barantin) Karantina Banten melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, serta pemeriksaan terhadap pemilik barang.

Setelah dipastikan bahwa hewan tersebut terdapat jenis hewan dilindungi maka dilakukan serah terima dengan BKSDA DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut sesuai undang-undang perlindungan satwa liar.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur keamanan bandara dan mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen resmi sebelum membawa atau mengirim hewan.

“Kolaborasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci keberhasilan mencegah peredaran ilegal satwa liar. Karantina Banten akan terus memperketat pengawasan demi melindungi kekayaan hayati Indonesia. Selain itu saya mengharapkan turut andil masyarakat dengan bersama-sama menolak perdagangan ilegal satwa yang mengancam kelestarian ekosistem,” ungkapnya. (MT-01)