AMBON,  MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakui Karantina Papua Tengah – Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire melakukan pemeriksaan terhadap 184 kilogram teripang kering utuh yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Nabire menggunakan kapal KM Sinabung dengan tujuan Makassar.

Teripang tersebut terdiri dari beberapa jenis, yaitu Actinopyga bannwarthi (Teripang Sepatu), Bohadschia vitiensis (Teripang Polos), Bohadschia marmorata (Teripang Kawasa), Stichopus horrens (Teripang Gamat) dan Holothuria edulis (Teripang Cerah Merah).

Seluruh jenis yang diperiksa dipastikan bukan merupakan jenis teripang yang termasuk dalam Appendiks CITES II ataupun jenis yang dilindungi oleh pemerintah.

Pengiriman teripang ini telah dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) yang diterbitkan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, dengan tujuan perdagangan.

Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dua tahap, yaitu pemeriksaan dokumen yang memastikan kelengkapan dokumen rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut serta mencocokkan jenis dan jumlah teripang dengan dokumen pengeluaran.

Selanjutnya pemeriksaan fisik terhadap tekstur, warna, kondisi fisik bagian luar, serta bau untuk memastikan mutu komoditas tetap terjaga.

Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Pertama Karantina PapuaTengah, Herman Sudrajat dalam keteranganya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (16/12/2025) menjelaskan pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan teripang yang dikirim aman untuk dikonsumsi serta komoditas bukan berasal dari jenis yang dilindungi atau masuk dalam daftar Appendiks CITES.

“Teripang layak edar dan memenuhi persyaratan untuk kebutuhan perdagangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Karantina Papua Tengah berkomitmen mendukung kelancaran perdagangan hasil laut sekaligus memastikan aspek keamanan hayati dan keberlanjutan sumber daya tetap terjaga. (MT-01)