AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Provinsi Maluku menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap sejumlah ranperda menjadi perda, Kamis (18/12/2025) sore.
Rapat Paripurna ini berlangsung di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun dihadiri pimpinan DPRD Maluku, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku dan perwakilan forkopimda Maluku.
Dari 5 buah rancangan usulan inisiatif DPRD, 4 diantaranya telah disepakati untuk ditetapkan pada rapat ini yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara itu, satu Ranperda usulan inisiatif DPRD tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, masih dalam proses penyelesaian karena perlu diselaraskan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, dan Perda tentang Rencana Tata Ruang.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan, mengenai Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, awalnya direncanakan akan dibahas pada tahun 2026.

“Namun, karena urgensi peraturan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD melalui Badan Musyawarah telah menyetujui untuk membahasnya pada tahun 2025,” jelasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan