AMBON, MalukuTerkini.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) MPA 4 menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tapak tower pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTMG Manokwari – Gardu Induk (GI) Prafi, untuk Tip 27 – Tip 39.

Kegiatan pembayaran ganti rugi lahan yang dilaksanakan di Kantor Distrik Warmare, Selasa (23/12/2025) ini menjadi bagian penting dari proses percepatan penyelesaian proyek strategis ketenagalistrikan di Papua Barat.

Proyek ini merupakan infrastruktur utama dalam memperkuat sistem kelistrikan Manokwari, sekaligus mendukung keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor produktif di wilayah tersebut.

Pembayaran ganti rugi lahan diberikan kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan transmisi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan PLN. Proses ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini kegiatan perusahaan.

Manager PLN UPP MPA 4, Reza Aditya Rizkiyanto, menjelaskan keberhasilan pembayaran kompensasi ganti rugi lahan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara PLN, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Pemerintah Daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Manokwari dan partisipasi aktif masyarakat sehingga seluruh tahapan pembayaran ganti rugi lahan tapak tower dapat diselesaikan dengan lancar. Hal ini menjadi fondasi penting agar pembangunan proyek transmisi dapat berlanjut sesuai rencana dan manfaat listrik andal segera dirasakan oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, General Manager PLN UIP MPA, Nur Hardiyanto, menegaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Manokwari – GI Prafi merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Barat.

“Penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tapak tower ini mencerminkan konsistensi PLN dalam menjalankan prinsip GCG serta memperkuat kepercayaan antara PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan infrastruktur listrik yang andal, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung pemerataan pembangunan dan keadilan energi di Tanah Papua,” jelasnya.

PLN UIP MPA berharap penyelesaian tahapan ini dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian proyek SUTT 150 kV Manokwari – Prafi, sekaligus mendorong peningkatan keandalan sistem kelistrikan yang akan menopang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat secara berkelanjutan. (MT-04)