AMBON, MalukuTerkini.com – Tarif listrik per kWh Januari 2026 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku bulan ini masih sama seperti tarif listrik PLN pada akhir 2025 kemarin.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan alias per triwulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan. Biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan tertulis yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (2/1/2026).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Daftar Tarif Listrik Januari 2026:
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
(MT-06)



Tinggalkan Balasan