AMBON, MalukuTerkini.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis dua terdakwa pembakar rumah warga Negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara 8 tahun.

Kedua terdakwa masing-masing Abdul Majid Kalauw dan Eksam Musiin.

Vonis majelis hakim terhadap putusan dengan nomor 186 tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (9/1/2026)  yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Orpa Marthina dan Ulfa Rery

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum yakni melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa,” tandas Hakim

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar seng besi bergelombang bekas atap rumah yang telah terbakar dan 2 potongan kayu bekas tiang rumah yang telah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.

Kedua terdakwa usai mendengar putusan majelis  melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Malteng Ryan Lopulalan yang menyatakan pikir-pikir.  Vonis Majelis  Hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi  Kamis  3 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, di Negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng. (MT-04)