AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah Pospel Bandar Udara Mozes Kilangin Timika melaksanakan pemeriksaan karantina terhadap 50 ekor kelinci yang berasal dari Bandung.
Sebagaimana keterangan resmi Karantina Papua Tengah yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (10/1/2026) menyebutkan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas hewan antardaerah guna memastikan pemenuhan persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media pembawa berupa kelinci tersebut telah dilengkapi Sertifikat Karantina dari daerah asal. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta pemeriksaan fisik dan kesehatan hewan yang meliputi pengamatan perilaku, kebersihan, serta tanda-tanda klinis penyakit untuk memastikan kelinci dalam keadaan sehat dan layak dilalulintaskan.
Pemilik kelinci menyampaikan kelinci-kelinci tersebut akan dipelihara untuk kepentingan pribadi dan tidak diperuntukkan bagi tujuan komersial.
Kendati demikian, setiap pemasukan hewan ke wilayah Papua Tengah tetap wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi karantina hewan. (MT-01)


Tinggalkan Balasan