AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi intensif Senin(12/1/2026),  untuk mematangkan rencana aksi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rapat strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya persiapan yang terstruktur agar transisi menuju pemberlakuan KUHP nasional dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat di Bumi Raja-Raja.

Sebagai inti dari pertemuan ini, tim pelaksanaan kegiatan memaparkan detail program rencana aksi yang akan dijalankan sepanjang tahun.

Pemaparan tersebut mencakup pemetaan target audiens serta metode penyebaran informasi yang efektif agar esensi dari undang-undang baru ini tersampaikan secara akurat.

Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam, di mana anggota tim memberikan arahan serta masukan teknis terkait seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan. Fokus utama tim adalah memastikan bahwa setiap tahapan sosialisasi berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas pesan yang konsisten.

Melalui persiapan yang matang ini, Kementerian Hukum Maluku berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir misinformasi di tengah masyarakat terkait pemberlakuan KUHP Nasional yang membawa semangat dekolonisasi dan modernisasi hukum pidana di Indonesia.  (MT-04)