AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berhasil menemukan dan menyelamatkan 50 ekor kerang hidup.
Hal itu dilakukan sat pemeriksaan muatan sebuah mobil di area pemeriksaan fisik Kantor Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sabtu (10/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan kendaraan yang diajukan oleh seorang pemilik dengan identitas KNDI beralamat di Jangkar, Situbondo dengan tujuan Badung, Bali.
Di Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online, pemilik tercatat membawa sejumlah ikan segar, yaitu ikan kerapu, ekor kuning, kakap merah, ketamba, dan tongkol dengan total berat 2.500 kilogram yang dikemas menggunakan box steroform.
Kendati demikian, saat petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan isi dokumen dengan kondisi fisik muatan, ditemukan kerang hidup yang tidak tercantum dalam dokumen pengajuan.
“Didapati sejumlah 50 ekor kerang yang dibungkus dalam satu sak beras, terdiri dari kerang kepala kambing (Cassis cornuta) sebanyak 4 ekor, kerang tedong tedong kaki 5 (Lambis sp) sebanyak 7 ekor, kerang tedong tedong kaki 8 (Lambis sp) sebanyak 35 ekor, serta kerang tiup (Cymbiola sp) sebanyak 4 ekor,” rinci petugas yang melakukan pemeriksaan Arief Darmawan.
Temuan khusus ini menjadi perhatian karena terdapat 4 ekor kerang kepala kambing (Cassis cornuta) yang termasuk salah satu jenis satwa laut yang dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Permen LHK no P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Atas dasar status perlindungan tersebut, keempat Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta) yang ditemukan ditahan sementara, kemudian diserahterimakan ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, menegaskan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis dan isi dokumen merupakan langkah penting dalam mencegah praktik perdagangan ilegal.
“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan dan aman untuk diperdagangkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan komitmen institusi dalam melindungi sumber daya perikanan nasional.
“Pengawasan ketat diperlukan agar lalu lintas komoditas perikanan dapat berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Hari.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa di Indonesia, sehingga populasi jenis-jenis yang rentan tetap terjaga kelestariannya di alam. (MT-01)


Tinggalkan Balasan