AMBON, MalukuTerkini.com – Mengawali tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menjalin koordinasi strategis dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Pertemuan yang berlangsung di Kampus Unpatti, Ambon, Rabu (14/1/2026) ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya masif peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola disambut langsung oleh Ketua LP2M Unpatti, Dr Estevanus K Huliselan MSi., beserta jajaran.

Kunjungan ini dilandasi semangat kekeluargaan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pendaftaran KI, khususnya Indikasi Geografis (IG).

Dalam perbincangannya, Saiful Sahri menyampaikan apresiasi atas waktu yang diberikan. Ia memaparkan data capaian Kanwil Maluku di tahun 2025 yang berhasil mendaftarkan sejumlah IG, seperti Tenun Ikat Daisuli, Pisang Tongka Langit, dan Minyak Kayu Putih Buru. Namun Saiful menekankan adanya kendala dalam proses deskripsi dan data dukung yang menghambat penerbitan sertifikat.

“Sinergitas kedua lembaga ini sangat kami harapkan untuk menyelesaikan kendala yang ada,” ujar Saiful Sahri.

Menanggapi hal tersebut, Huliselan menekankan pentingnya komunikasi berbasis kekeluargaan agar kolaborasi berjalan lancar tanpa hambatan.

“Di Renstra UNPATTI 2025-2029, kami menargetkan 410 pendaftaran KI di tahun 2026. Target ini melibatkan 1.300 dosen dan mahasiswa KKN,” ungkapnya.

Dikatakan, LP2M Unpatti akan mengurangi sosialisasi dan beralih ke metode pendampingan langsung, memastikan pemilik KI dapat menyelesaikan proses pendaftaran saat itu juga. (MT-04)