AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku mensosiliasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional di Kantor Desa Wayame di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (14/1/2026).

Melalui narasumber, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Kanwil Kemenkum memperkenalkan semangat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Di hadapan staf desa, para ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat, narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru ini merupakan upaya besar bangsa Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang hukum kolonial.

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian warga adalah penguatan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini memberikan angin segar bagi warga Maluku yang selama ini hidup berdampingan dengan tatanan adat yang kuat.

Selain membahas soal keadilan bagi individu, sosialisasi ini juga menyentuh aspek subjek hukum korporasi dan kategori denda yang kini diatur lebih proporsional. Masyarakat diajak memahami bahwa setiap pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dirancang untuk lebih humanis, termasuk dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana khusus lainnya.

Kepala Desa Wayame menyambut baik langkah proaktif kementerian hukum maluku yang memilih desanya sebagai lokasi sosialisasi.

Ia menilai pemahaman mengenai pedoman pemidanaan yang baru sangat krusial agar tidak ada ketimpangan informasi di tingkat bawah.

Hal ini terbukti dari antusiasme peserta yang tidak berhenti mengajukan pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal baru dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini juga menjadi ajang pelaksanaan rencana aksi training of facilitator untuk memastikan informasi mengenai KUHP Nasional ini terus bergulir. Dengan selesainya sosialisasi ini, warga Desa Wayame kini memiliki bekal pengetahuan baru untuk menjadi masyarakat yang lebih cerdas hukum di bawah naungan aturan yang benar-benar berasal dari akar budaya bangsa sendiri. (MT-04)