AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis hasil pengawasan kosmetik berbahaya, periode Oktober hingga Desember 2025. Ditemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Dari total temuan tersebut, 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk lan diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

BPOM menjelaskan, bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.

Taruna meegaskan temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan dari hulu ke hilir.

Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tandasnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik.

Berikut Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Triwulan IV 2025:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
  2. DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat
  3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin
  4. DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat
  5. DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
  6. ERME Acne Night Cream: Asam retinoat
  7. ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
  8. ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon
  15. ERME Scar Solution: Asam retinoat
  16. Gold Robelline Night Cream: Merkuri
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: asam retinoat dan hidrokinon
  19. Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
  22. Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin:; Deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat

BPOM menegaskan, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (MT-06)