AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2026, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Mohammad Fauzan Rahawarin dihadiri Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan anggota DPRD Maluku berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku.
Dalam Laporan Kegiatan dan Produk Dewan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Mohammad Fauzan Rahawarin menjelaskan setelah melalui seluruh rangkaian kegiatan selama masa persidangan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik.
Rahawarin memaparkan hasil-hasil yang dicapai selama Masa Persidangan Satu Tahun Sidang 2025–2026, berupa Kegiatan Rapat-Rapat diantaranya Rapat Paripurna sebanyak 10 kali, Rapat Internal Pimpinan Dewan sebanyak 3 kali, Rapat Koordinasi Pimpinan Dewan bersama Ketua-Ketua Fraksi sebanyak 6 kali.
Kemudian, Rapat Koordinasi Pimpinan Dewan bersama Ketua-Ketua Fraksi dan Ketua-Ketua Komisi sebanyak 2 kali,
Rapat Koordinasi Pimpinan Dewan bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan Konstituensi, Pimpinan Partai Politik Daerah, dan Pimpinan Panitia Formatur sebanyak 1 kali.
Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Komisi sebanyak 2 kali. Rapat Koordinasi Pimpinan Dewan, Ketua-Ketua Fraksi, bersama Pemerintah Daerah sebanyak 3 kali.
Sementara Rapat Koordinasi Pimpinan Dewan bersama Pimpinan Panitia Perda sebanyak 1 kali.
Rahawarin merincikan, Rapat-Rapat Komisi, meliputi: Komisi I: Rapat internal komisi sebanyak 5 kali, Rapat kerja dengan mitra sebanyak 22 kali, Rapat dengar pendapat sebanyak 4 kali.
“Untuk Komisi II, Rapat internal komisi sebanyak 2 kali, Rapat kerja dengan mitra sebanyak 12 kali. Komisi III: Rapat internal komisi sebanyak 4 kali, Rapat kerja dengan mitra sebanyak 34 kali. Komisi IV: Rapat internal komisi sebanyak 3 kali, Rapat kerja dengan mitra sebanyak 9 kali, Rapat dengan penyampai aspirasi sebanyak 2 kali, Rapat Gabungan Komisi sebanyak 2 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 4 kali,”rincinya.
Selain itu Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, terdiri dari: Rapat pimpinan dan rapat internal sebanyak 2 kali dan Rapat kerja sebanyak 8 kali.
Politisi Partai Nasdem juga memaparkan Produk yang Dihasilkan melalui Keputusan DPRD dimana Selama Masa Persidangan Satu Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan 14 (empat belas) Surat Keputusan, yaitu:
Perubahan pertama atas Keputusan DPRD Nomor 100.3.3.2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2024–2029.
Persetujuan penetapan KUA terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan pertama atas Keputusan DPRD Nomor 100.3.3 Tahun 2024 tentang Penetapan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2024–2029.
Perubahan pertama atas Keputusan DPRD Nomor 173.3.4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2024–2029.
Selanjutnya, Perubahan pertama atas Keputusan DPRD Nomor 100.3.3.5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2024–2029. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Penetapan Panitia Kerja Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Sampah, Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selain itu, Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penetapan Rencana Daerah. Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk Nota Kesepakatan, Pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku telah menandatangani 4 (empat) Nota Kesepakatan, yaitu: Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kemudian untuk Berita Acara, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku telah menandatangani 3 Berita Acara Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, yaitu: Berita acara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; Berita acara terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026; Berita acara terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rahawarin juga melaporkan Kegiatan Dewan Lainnya yaitu Selain kegiatan persidangan, DPRD Provinsi Maluku juga melaksanakan berbagai agenda lainnya, antara lain Menghadiri kegiatan kewawasan dan MPI di Kota Tual; Mengikuti pembukaan Kongres ke-30 Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku; Mengikuti kegiatan penguatan kepemimpinan dan peningkatan kesadaran ekonomi daerah hasil kerja sama BNN dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta; Menghadiri pelantikan Pengurus Asosiasi Pengusaha Kecil dan Menengah Mikro Nusantara (APINSA) Maluku Tahun 2025–2026.
DPRD juga mengikuti upacara dan syukuran dalam rangka HUT ke-88 TNI, Melaksanakan perjalanan dinas komisi-komisi dalam rangka konsultasi dan pendalaman materi.
Menghadiri rapat pleno DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka HUT daerah, Mengikuti dialog kebangsaan di Kantor Gubernur Maluku, Menerima demonstrasi dan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan daerah, Mengikuti pembukaan dan penutupan Sidang ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku dan menghadiri berbagai kegiatan Forkopimda, festival daerah, serta kunjungan kerja kementerian dan lembaga terkait.
Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan kinerja DPRD Provinsi Maluku dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara berkesinambungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Provinsi Maluku. (MT-04)




Tinggalkan Balasan