AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memulai langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum di daerah ini.

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Senin(19/1/2026), jajaran pimpinan dan Tim Sekretariat Wilayah berkumpul untuk mematangkan kesiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial karena IRH diposisikan sebagai pilar utama dalam mewujudkan misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin memperkuat reformasi politik dan hukum di tingkat daerah.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membedah perubahan teknis serta substansi data dukung IRH tahun 2026. Belajar dari evaluasi pelaksanaan tahun 2025, tim mengidentifikasi sejumlah tantangan klasik seperti kendala teknis pengunggahan data, keterbatasan sumber daya manusia, hingga perlunya penguatan koordinasi antarinstansi. Dengan adanya pedoman baru ini, Kementerian Hukum berkomitmen memberikan pendampingan yang lebih intensif guna memastikan setiap kendala di tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

Selain membahas aspek teknis, kegiatan ini juga meresmikan sembilan peran strategis Tim Sekretariat Wilayah. Tugas tersebut mencakup sosialisasi kepada pemerintah daerah, koordinasi pembentukan tim kerja dan tim asesor, hingga penyusunan laporan akhir yang akan diserahkan kepada Tim Sekretariat Nasional. Langkah ini diperkuat dengan penyerahan Surat Keputusan Tim Sekretariat Wilayah Maluku sebagai bukti kesiapan administratif dan operasional dalam mengawal penilaian tahun ini.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen dalam arahannya menekankan bahwa reformasi hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen nyata untuk menilai sejauh mana tata kelola hukum berjalan di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi pedoman terbaru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku didorong untuk menjadi motor penggerak bagi pemerintah daerah di seluruh Provinsi Maluku dalam meningkatkan kualitas produk hukum dan pelayanan publik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Indeks Reformasi Hukum tahun 2026 dapat mencapai hasil yang optimal.

“Upaya ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap kebijakan hukum di daerah senantiasa selaras dengan semangat reformasi nasional demi kesejahteraan masyarakat luas,”ungkapnya. (MT-04)