AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai berhasil menahan 7.355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Penahan tersebut dilakukan bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird.

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang- undang.

“Barantin berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya” tandasnya.

Ribuan burung yang diamankan tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo.

Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.

Sahat menjelaskan, pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Barantin dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Barantin akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya,  tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari,” jelasnya. (MT-01)