AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memperoleh penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen serta profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pendampingan hukum yang dilakukan bagi PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, CEO PT Angkasa Pura Regional V, General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, Wakajati Maluku, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Momentum pemberian piagam penghargaan yang diserahkan oleh PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, yang diberikan langsung oleh CEO Regional V Handy Heryudhitiawan kepada KAjati Maluku Rudy Irmawan merupakan bentuk rasa hormat yang diberikan atas bantuan pendampingan hukum yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael.
CEO PT Angkasa Pura Regional V, Handy Heryudhitiawan menegaskan keberhasilan atas kemenangan penanganan perkara ini bukan hanya sekedar keberhasilan pada sebuah kertas akan tetapi merupakan implementasi wujud penyelamatan asset dan keuangan negara serta kekuatan sinergi yang terjalin antara BUMN bersama Kejaksaan.
“Kesempatan ini menjadi titik untuk terus memperkokoh jalinan sinergi,kolaborasi serta komitmen bersama yang telah terbangun antara BUMN dan Kejaksaan nantinya dalam terus mengupayakan serta mendukung praktik tata kelola yang baik,kepastian dan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berintegritas,” ungkapnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan