AMBON, MalukuTerkini.com – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Jumat (30/1/2026).

Kedatangan Noach ini merupakan langkah koordinasi strategis sebelum diterimanya sertifikat resmi Indikasi Geografis untuk produk budaya unggulan daerah.

Kedatangannya disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Cristian PH Borel, serta akademisi dari Universitas Pattimura, Prof Teng Berlianti. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti pendukung terkait legalitas kekayaan intelektual komunal MBD.

Dalam pertemuan tersebut, Noach menyampaikan berdasarkan tinjauan sejarah dan budaya, Tenun Daisuli telah ada lebih dahulu dibandingkan tenun dari wilayah Tanimbar. Hal ini didukung secara kuat oleh temuan Balai Arkeologi yang berhasil mengidentifikasi lukisan gua dengan motif dan bentuk yang identik dengan corak Tenun Daisuli yang dilestarikan hingga saat ini.

Ia memaparkan Tenun Ikat di wilayah Kisar dan kepulauan sekitarnya adalah warisan budaya yang berakar dalam dari praktik menenun tradisional masyarakat pulau-pulau Maluku serta kepulauan Timur Indonesia. Teknik ikat, yang melibatkan proses mengikat benang sebelum pewarnaan, telah dipraktikkan secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari upacara adat serta identitas sosial komunitas setempat.

Mengingat nilai filosofis, budaya, dan potensi ekonominya yang besar, Pemerintah Kabupaten MBD bersama komunitas adat, pelaku usaha lokal, dan tokoh masyarakat sepakat menginisiasi pengajuan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Kisar. Langkah ini diambil guna memastikan adanya hak pengakuan lokal dan perlindungan manfaat ekonomi bagi para pengrajin serta masyarakat adat di masa depan.

Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri memberikan apresiasi atas proaktifnya Pemerintah Kabupaten MBD dalam melindungi aset budaya daerah dan menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan sertifikat pengakuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (MT-04)