AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, setelah seluruh potensi kerugian daerah dikembalikan ke kas daerah.

Dana hibah tersebur senilai Rp 2 miliar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan perkara tersebut merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2023 yang kembali ditindaklanjuti guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

“Perkara ini merupakan tunggakan sejak 2023, sehingga kami menentukan sikap agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Diky kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan. Dari hasil klarifikasi tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

“Dari keterangan para pelaksana kegiatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Hasil penyelidikan kemudian menunjukkan potensi kerugian daerah sebesar Rp 384.444.660. Temuan itu selanjutnya dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Dugaan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat dan dinyatakan benar, dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp 384.444.660,” rincinya.

Ia mengaku, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan dana hibah ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada 28 November 2023 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Dana sebesar Rp 384.444.600 telah disetorkan kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Dengan telah dikembalikannya seluruh kerugian daerah, hasil ekspos bersama tim penyelidik menyimpulkan bahwa penanganan perkara tersebut dihentikan.

“Kesimpulan ekspos, perkara ini kami hentikan. Namun apabila ke depan ditemukan bukti baru, maka penyelidikan akan dibuka kembali,” tandas Diky. (MT-04)