AMBON, MalukuTerkini.com – Persoalan tanah pengungsi Kayu Tiga harus segera diselesaikan dan tidak boleh terus dibiarkan berlarut.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M Aris S Soulisa, usai pertemuan bersama perwakilan warga Kayu Tiga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).

Aris mengaku rapat tersebut belum menghasilkan kejelasan menyeluruh karena salah satu pihak terkait, Yohanes, tidak hadir.

Kendati demikian, BPN telah memberikan penjelasan mengenai proses pematokan lahan yang sebelumnya ditolak warga, serta menegaskan seluruh tahapan telah dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur administrasi.

“Faktanya, masih ada sekitar 44 – 45 Kepala Keluarga yang tanahnya belum bersertifikat. Ini yang harus segera dituntaskan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, program PTSL di RT 001 dan RT 002 telah dilaksanakan sejak 2016 dengan 136 sertifikat telah terbit. Namun, sekitar 5,7 hektare lahan hingga kini belum memiliki sertifikat meskipun prosesnya sudah berjalan.

“Komisi I DPRD menilai pihak-pihak yang memegang sertifikat induk memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Alasan penggunaan lahan untuk pembangunan rumah ibadah tidak boleh menghambat kepastian hukum hak masyarakat,”jelasnya. (MT-04)