AMBON, MalukuTerkini.com –  Rusa dan burung Maleo merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Penguasaan, perdagangan, maupun pelalulintasan satwa dilindungi tanpa izin dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan karantina,  Badan Karantina Indonesia (Barantina) melalui Karantina Maluku melakukan penahanan karantina terhadap media pembawa berupa 12 butir telur burung Maleo yang rencananya akan dikirim melalui kargo Bandara Pattimuraoleh pemiliknya, serta 8 buah tanduk rusa yang merupakan hasil sitaan petugas keamanan BandaraPattimura Ambon.

Sebagai tindak lanjut penanganan tersebut, Selasa (3/2/2026), Karantina Maluku menyerahkan Media Pembawa Hasil Penahanan Karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan mengaku karantina memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, melindungi wilayah dari masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, serta mewaspadai peredaran satwa dilindungi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya tanpa izin. Bersama, kita jaga kekayaan hayati Maluku untuk generasi mendatang,” ungkapnya. (MT-01)