AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku–Malut) tahun anggaran 2020 dan 2021 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hingga kini, ratusan saksi telah diperiksa, dan perkara tersebut disebut tinggal menunggu penetapan tersangka.

Penyidik Kejari Ambon telah menyerahkan seluruh dokumen perkara senilai Rp18 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Jongker Orno, mengatakan proses penyidikan berjalan relatif cepat sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir tahun lalu.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan modus penyimpangan anggaran pengadaan seragam pegawai. Dana sebesar Rp18 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan pakaian seragam, justru dialihkan dalam bentuk uang tunai dan dibagikan kepada sekitar 500 orang penerima.

“Uang yang diterima nilainya bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga ada yang mencapai Rp50 juta per orang,” ungkap Orno kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Dijelaskan , dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), dana tersebut tercantum sebagai anggaran pengadaan pakaian seragam. Namun dalam pelaksanaannya, pihak terkait mengusulkan kepada direksi agar anggaran tersebut dibagikan dalam bentuk uang tunai.

“Masalahnya, tidak ada RAB, tidak ada proses lelang. Tapi saat diusulkan ke pimpinan waktu itu, usulan tersebut diterima dan akhirnya uang dicairkan. Padahal itu jelas tidak dibenarkan,” jelas Orno.

Ia memastikan, penuntasan perkara ini hanya tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI. Setelah audit rampung, penyidik akan menggelar ekspose perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu hasil kerja auditor. Kalau sudah keluar, langsung kita gelar ekspose,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku–Malut dianggarkan sebesar Rp18 miliar, dengan rincian lebih dari Rp7 miliar pada tahun 2020 dan lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut diduga sarat praktik mark up dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum-oknum di bank milik daerah tersebut. (MT-04)