AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalu Karantina Sulawesi Utara bekerja sama dengan dengan Avsec Bandara Sam Ratulangi berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor burung murai batu secara ilegal tujuan Surabaya, Jumat (6/2/2026) lalu.

Kedua burung tersebut kedapatan muncul di X-ray saat melewati pemeriksaan avsec bandara, kemudian Avsec dan petugas karantina segera mengamankannya.

Komoditas beserta pemiliknya selanjutnya dibawa ke kantor pelayanan karantina untuk proses lebih lanjut.

Dokter hewan karantina juga dengan cermat langsung memeriksa kondisi klinis kedua burung tersebut untuk memastikan kesehatannya. Sedangkan pemilik burung dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada petugas, pemilik burung mengaku tidak mengetahui adanya prosedur karantina yang harus dipenuhi. Menanggapi hal tersebut, petugas karantina langsung memberikan edukasi mengenai aturan pengiriman unggas antararea.

Pemilik dijelaskan bahwa setiap pengiriman unggas wajib mengikuti prosedur karantina sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit, seperti Avian Influenza atau flu burung, yang bisa terbawa oleh hewan yang belum terjamin kesehatannya.

Kerja sama yang solid antara petugas Avsec dan Karantina ini diharapkan semakin kuat ke depannya untuk mencegah peredaran ilegal berbagai komoditas, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan.

Dengan pengawasan yang konsisten di bandara, risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan dapat ditekan, sekaligus memastikan seluruh lalu lintas komoditas dilakukan secara legal dan aman. (MT-01)