AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara melaksanakan tindakan karantina hewan di “Tempat Lain” terstandar guna menjamin daging babi yang dikirim ke Maluku Utara benar-benar sehat.

Tempat Lain merupakan sebutan teknis untuk gudang perusahaan di luar fasilitas laboratorium karantina yang telah tersertifikasi dan memenuhi standar ketat Badan Karantina Indonesia.

Dalam keterangan resmi Karantina Sulawesi Utara yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (12/2/2026) disebutkan Pengiriman ini telah diizinkan karena telah melalui proses analisis risiko yang matang, sehingga seluruh prosedurnya dijamin aman dan sesuai biosekuriti.

Dalam pemeriksaannya, petugas karantina terlebih dulu memverifikasi dokumen untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang dikirim sesuai dengan laporan yang diterima petugas.

Selanjutnya petugas karantina memastikan daging babi yang dikirim merupakan daging tanpa tulang (boneless). Syarat tanpa tulang ini wajib dipenuhi sebagai langkah teknis untuk mencegah risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengingat Maluku Utara merupakan wilayah yang masih bebas PMK.

Petugas karantina juga mengecek secara detail memastikan kondisi daging berbau normal, tidak membusuk, serta tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit lainnya seperti African Swine Fever (ASF).

Selain aspek kesehatan, petugas memastikan daging dalam keadaan beku dan tersimpan dalam kontainer bersuhu dingin sesuai standar untuk menjaga kualitasnya.

Melalui tindakan karantina di Tempat Lain terstandar ini, Karantina Sulawesi Utara memastikan produk yang melintas telah memenuhi protokol biosekuriti demi melindungi kesehatan hewan dan masyarakat di daerah tujuan. (MT-01)