AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilalulintaskan menggunakan KM Gunung Dempo dengan rute Nabire – Surabaya.

Penggagalan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan lalu lintas penumpang dan barang bawaan di Pelabuhan Samabusa.

Dalam kegiatan pengawasan rutin itu, petugas mencurigai sebuah karton dan tas tenteng milik salah satu penumpang kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tiga ekor burung nuri kepala hitam yang disembunyikan di dalam kemasan tersebut. Satwa tersebut rencananya akan dilalulintaskan menuju Surabaya tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan karantina yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung nuri kepala hitam termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi temuan tersebut, Karantina Papua Tengah segera melakukan tindakan penahanan karena media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.

Sebagai tindak lanjut, ketiga burung tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (13/2/2026) menegaskan pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya hayati Papua. Setiap upaya penyelundupan satwa dilindungi akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin resmi,” tandasya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Karantina Papua Tengah dalam melindungi satwa liar dan memastikan setiap lalu lintas hewan antarwilayah memenuhi aspek kesehatan, kelestarian, serta ketentuan hukum yang berlaku. (MT-01)