AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya penyelundupan tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Rabu (11/2/2026).
Kejadian bermula saat petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap sebuah kiriman yang dilaporkan dalam dokumen sebagai burung African Grey. Namun, saat diperiksa secara langsung, petugas justru menemukan kakatua jambul kuning yang merupakan satwa dilindungi.
Modus memalsukan jenis satwa dalam dokumen ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, petugas karantina segera melakukan tindakan penahanan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap peredaran komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.
Selanjutnya tim teknis karantina hewan melakukan pemeriksaan klinis hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiga burung tersebut dinyatakan sehat.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum), burung-burung kakatua tersebut kini telah diserahkan kepada pihak BKSDA Sulawesi Utara.
Sebagai instansi yang berwenang, BKSDA akan menangani proses rehabilitasi sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak perdagangan satwa ilegal di wilayah Sulawesi Utara. (MT-01)



Tinggalkan Balasan