AMBON, MalukuTrkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado di Pospel pelabuhan laut Jailolo.
Penahanan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagai syarat lalulintas serta dinilai tidak layak untuk dikonsumsi karena tidak bisa dijamin kesehatannya yang dapat berisiko menularkan penyakit di hewan atau manusia, khususnya dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Nipah yg sedang mewabah di salah satu negara.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (15/2/2026) menjelaskan tindakan penahanan merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit berbahaya.

“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi secara ketat dan harus memenuhi persyaratan karantina,” jelasnya.
Sugeng mengaku penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan kedatangan kapal dan menemukan tiga boks tanpa dokumen karantina.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke Haltim,” ungkapnya.

Dikatakan, langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan Badan Karantina Indonesia dan sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
“Secara ilmiah, Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami, tetapi juga hewan lain termasuk anjing. Penularan ke manusia berpotensi terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya, sehingga peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan jaminan kesehatan, demi melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit hewan menular. (MT-01)


Tinggalkan Balasan