AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan ditetapkan saat menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal (14), hingga tewas.
Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026) – Selasa (24/2/2026) dini hari.
Sidang yang digelar sekitar 13 jam 30 menit tersebut dipimpin oleh Komisi sidang Kode Etik Polri yang diketuai Kombes Pol Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku) didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy itu menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri alias pemecatan.
Pelaksaan sidang dihadiri langsung oleh pengawas eksternal Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji srta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B Tualeka.
Sementara Penuntut Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menjelaskan berdasarkan: alat bukti surat berupa Visum et Repertum, Keterangan saksi-saksi, status terduga pelanggar sebagai anggota aktif Polri serta fakta terjadinya tindakan kekerasan yang menimbulkan cedera kepala berat; maka unsur-unsur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 telah terpenuhi.
“Dengan demikian, secara hukum Terduga Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian Komisi Kode Etik menyatakan, mengadili menetapkan Mesias Victoria Siahaya, Pangkat Brigadir, jabatan Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf n Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022,
“Menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela; penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tadasnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan dari penuntut umum menuntut agar ketua komisi, wakil ketua Komisi dan anggota komisi menjatuhkan vonis kepada terduga pelanggar berupa sanksi bersifat etika.
Sebagaimana diketahui, Peristiwa tersebut terjadi Kamis (19/2/2026) di wilayah Tual. Insiden dimaksud menjadi perhatian publik setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan tewas akibat dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian. (MT-04)




Tinggalkan Balasan