AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Tenggara memfasilitasi ekspor komoditas perikanan berupa kerang dara sebanyak 19 box dengan total berat 560 kilogram, dengan negara tujuan Thailand.

Ketua Tim Karantina Ikan Amsal Sallolo dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (26/2/2026), menjelaskan pemeriksaan fisik dan klinis dilakukan pejabat karantina di Instalasi Karantina Ikan milik pihak eksportir.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan administrasi yaitu pada kesesuaian jenis produk dengan dokumen, pemeriksaan fisik komoditi dan kemasan. Pengujian laboratorium terhadap parkinsus olseni yang terdapat pada kerang darah dilaksanakan secara berkala melalui monitoring CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik) dan atau dilaksanakan sesuai permintaan negara tujuan,” jelasnya.

Setelah dilakukan seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Karantina Sultra membebaskan komoditi kerang darah dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai jaminan bahwa produk aman dan layak untuk diperdagangkan di Thailand.

Kepala Karantina Sulawesi Tenggara mengaku setiap produk perikanan yang akan diekspor wajib melalui tindakan karantina untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan standar negara tujuan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kelancaran ekspor komoditas perikanan daerah. Dengan prosedur yang tepat dan pengawasan yang optimal, kami memastikan produk Sulawesi Tenggara memiliki kualitas baik dan mampu bersaing di pasar internasional,” ungkapnya. (MT-01)