AMBON, MalukuTerkini.com – Pengiriman belasan spesimen awetan reptil dan amfibi asal Kepulauan Sangihe menuju Bogor dipastikan berjalan legal dan aman setelah mendapat serangkaian pemeriksaan ketat oleh petugas Badan Karantina (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara.

Dalam keterangan resmi Karantina Sulawesi Utara sebagaimana yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (1/3/2026) menyebutkan komoditas yang terdiri dari 12 ekor katak (Occidozyga semipalmata), satu ekor kadal (Bronchocela celebensis), dan satu ekor ular (Rhabdophis chrysargoides) ini dikirim khusus untuk keperluan riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sebagai langkah awal, petugas di Palabuhan Tahuna melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung untuk menerbitkan dokumen karantina sebagai syarat legalitas pengiriman menuju Manado.

Setibanya di Manado, petugas Karantina di Bandara Sam Ratulangi kembali melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan isi kiriman sesuai dengan dokumen karantina tahap pertama dari Tahuna.

Proses ini bertujuan untuk mencegah adanya barang atau satwa lain yang tidak dilaporkan ikut terbawa dalam kargo tersebut. Setelah dipastikan jenis, jumlah, dan statusnya bukan merupakan satwa dilindungi, petugas karantina kemudian menerbitkan dokumen karantina dari Manado untuk legalitas perjalanan udara menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan berlapis dari Tahuna hingga Manado ini merupakan bentuk komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam menjaga keamanan hayati dan tertib administrasi.

Dengan pengawasan yang ketat di setiap titik transit, belasan spesimen riset ini dijamin aman secara prosedur dan legal secara hukum hingga tiba di laboratorium BRIN di Bogor. Prosedur ini tidak hanya mendukung kelancaran riset nasional, tetapi juga memastikan seluruh peredaran spesimen fauna di Indonesia terpantau dengan akurat. (MT-01)