AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menyerahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Rabu (25/2/2026).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelayanan publik yang sebelumnya diterima Kanwil Imigrasi Maluku dari Ombudsman. Hasil penilaian tersebut menjadi acuan dalam memperkuat kualitas layanan keimigrasian di wilayah Maluku, khususnya di Kanim Tual.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Imigrasi Maluku, Abduraab Ely dalam sambutannya menegaskan hasil penilaian Ombudsman harus dijadikan bahan refleksi sekaligus motivasi untuk terus berbenah.

Ia meminta seluruh jajaran berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi menghadirkan pelayanan keimigrasian yang prima, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Sukri Martin, memaparkan secara langsung isi dokumen hasil penilaian kepada jajaran Kanim Tual. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain standar pelayanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, sistem informasi layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga komitmen unit kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penilaian ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kita semua untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan keimigrasian, khususnya di Kanim Tual,” ujar Martin.

Ia menambahkan, hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan berkelanjutan sesuai rekomendasi Ombudsman.

Kepala Kanim Tual beserta jajaran menyambut baik penyerahan hasil evaluasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan. Komitmen itu ditegaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan Kanim Tual diharapkan semakin kuat dalam mendukung tata kelola pelayanan keimigrasian yang berkualitas dan berintegritas di Maluku. (MT-04)