AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Urara Satuan Pelayanan Bandara Sam Ratulangi Manado menjalankan prosedur pemeriksaan rutin terhadap ratusan anak ayam berumur sehari (Day Old Chick/DOC) yang tiba di Sulawesi Utara.

Sebagaimana keterangan Karantina Sulawesi Utara yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (6/3/2026) disebutkan begitu pesawat kargo mendarat, petugas karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan di area kargo untuk memastikan komoditas hewan hidup tersebut telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya.

Prosedur pemeriksaan dimulai dengan verifikasi kelengkapan administrasi untuk memastikan legalitas komoditas yang masuk.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk mencocokkan jenis hewan, jumlah dan kondisi kesehatan DOC dengan data yang tertera dalam dokumen karantina. Kecermatan dalam pemeriksaan ini merupakan bagian dari standar operasional karantina untuk menjaga keamanan biosekuriti di wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan da Tumbuhan, petugas karantina berhak melakukan tindakan penolakan atau penahanan jika ditemukan ketidaksesuaian antara fisik komoditas dengan dokumen pendukungnya.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, DOC diizinkan untuk didistribusikan ke tempat tujuan. Proses ini memastikan seluruh lalu lintas hewan hidup melalui jalur udara berjalan sesuai regulasi karantina yang ditetapkan. (MT-01)