AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karatina Papua menggagalkan penyelundupan 25 ekor burung endemik di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (13/3/2026).
Penindakan itu berlangsung dalam Operasi Pengawasan Angkutan Lebaran 2026 terhadap embarkasi dan debarkasi KM Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura.
Plt Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (14/3/2026) merincikan petugas berhasil mengamankan 25 ekor burung endemik dalam keadaan hidup.
“Burung-burung endemik dimaksud terdiri dari 21 ekor Nuri Kabare (Kasturi Raja), 2 ekor Nuri Bayan dam 2 ekor Cendrawasih Ekor Kuning,” rincinya
Krisna mengaku operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran satwa liar illegal yang akan dilalulintaskan.
Merespons informasi tersebut, Tim Karantina Papua yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura Maryam Ladamusa segera melakukan penyisiran di lapangan.
“Petugas mendapati tumpukan barang mencurigakan yang ditutupi kain di sudut parkiran pelabuhan. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, seorang pria tak dikenal yang menjaga barang tersebut langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, ditemukan burung-burung yang siap untuk diselundupkan,” ungkapnya.
Setelah diamankan, seluruh satwa lansung menjalani pemeriksaan klinis oleh dokter hewan karantina.
Setelah dipastikan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), burung-burung tersebutdiserahterimakan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua guna rehabilitasi.
Sebagaimana diketahui, membawa satwa tanpa dokumen resmi bukan hnaya melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. (MT-01)




Tinggalkan Balasan