AMBON, MalukuTerkini.com – Laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan, penistaan agama, serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon beredar di publik.

Laporan yang dilihat redaksi MalukuTerkini.com Senin (16/3/2026) menyebutkan bahwa beberapa warga binaan yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut.

Para korban yang memberikan laporan ini menyatakan tindakan tersebut telah terjadi secara berulang terhadap sejumlah warga binaan lain di dalam rutan.

Beberapa nama yang disebut dalam keterangan para korban antara lain:

  1. Yudhy Rizaldi (Kepala Rutan Kelas IIA Ambon)
  2. Muhammad Rifky (Kepala Pengamanan Rutan)
  3. Muhammad Ali Hanafi Salampessy (Staf Pengamanan)
  4. Abdul Rifai Afsindir (Staf Pengamanan)
  5. Nuku Ardiyansa Abdul Gani (Staf Pengamanan)
  6. Olsen Sapteno (Staf Pengamanan)
  7. Jeanete Valensia Tabalessy (Staf Pengamanan)

Berdasarkan laporan yang diterima, para warga binaan yang baru masuk ke rutan diperintahkan menghadap ke tembok berjam-jam dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Dalam proses tersebut, beberapa korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan, tendangan, pukulan sampai dengan penggunaan alat setrum, serta penghinaan secara verbal.

Para korban juga menyebut adanya kejadian ketika warga binaan diminta berdoa sesuai keyakinan masing-masing, namun dalam proses tersebut disertai tindakan yang dianggap merendahkan, seperti dipukul saat berdoa, ditampar karena dianggap berdoa terlalu pelan, hingga dipaksa berdoa dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Selain dugaan kekerasan, para korban juga menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas kepada warga binaan dengan imbalan tertentu, termasuk janji perlindungan selama berada di dalam rutan.

Para korban berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tersebut serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak para warga binaan.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian publik dan mendorong dilakukannya investigasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang, karena Rutan adalah tempat pembinaan bukan tempat penganiayaan dan pemerasan”  sebagaimana tertulis dalam laporan tersebut. (MT-08)