AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (31/3/2026) memeriksa saksi  dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek jalan ini yang menghubungkan Tunguwatu – Gorar Lau Lau – Kobraur – Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi di Ambon, selasa (31/3/2026) menjelaskan saksi diperiksa EP selaku  (Plt. Kadis PUPR Kabupaten. Kepulauan Aru 2018 -2020).

“Untuk pemeriksaan kasus jalan Wokam ada tiga saksi yang dipanggil diantaranya JG selaku (Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2016 – 2021), EP (Plt. Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Aru 2018 – 2020) dan R (Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru). Namun yang hadir memenuhi panggilan hanya satu orang yaitu EP selaku Plt kadis PUPR,” jelas Ardi.

Sementara untuk dua lainnya tidak memenuhi panggilan dengan alasan terkendala transportasi. “Yang tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi,” ujarnya.

Ardi menambahkan, selain saksi ini penyidik juga sudah menggagendakan sejumlah saksi lain guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tersebut. (MT-04)