AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Maluku Utara memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal yang berasal dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, Selasa, (7/4/2026).
Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dengan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku serta memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian Sektor Ternate Selatan dan KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan.
Tindakan tegas ini dilakukan guna menjaga status bebas penyakit serta menjamin keamanan hayati di wilayah Maluku Utara.

Selain itu juga sebagai bagian dari penguatan perlindungan sumber daya hayati, mengingat penyakit hewan menular strategis seperti Avian Influenza dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan produksi pangan asal hewan serta stabilitas ketahanan pangan nasional.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan akan terus diperketat di setiap titik pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Maluku Utara tetap aman dari ancaman hama dan penyakit hewan, serta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi,” katanya.
Sugeng menjelaskan tindakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Barantin dalam menegakkan peraturan perkarantinaan.
“Langkah ini juga menjadi upaya preventif dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan hewan dan keamanan pangan di daerah,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Penegakan Hukum, Karantina Maluku Utara M Rusli Samma, mengataa tindakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan. (MT-01)







Tinggalkan Balasan